Abstract
Perempuan seringkali menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan dan pemenuhan hak asasi sehingga membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak. Sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Inovasi Pesantren dari UPN Veteran Jawa Timur di Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading dengan sasaran santriwati usia 16-18 tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak perlindungan mereka terhadap berbagai bentuk kekerasan. Metode yang diterapkan mencakup diskusi kelompok, presentasi, video edukatif, dan poster untuk menyajikan informasi secara menarik dan mudah dipahami. Evaluasi efektivitas sosialisasi dilakukan melalui pre-test dan post-test. Hasil evaluasi dari kegiatan ini menunjukkan terdapat peningkatan signifikan dalam pemahaman santriwati terhadap berbagai bentuk kekerasan dan hak perlindungan mereka, dengan kenaikan sebesar 79,63% setelah sosialisasi. Peningkatan pemahaman terkait jenis-jenis kekerasan mencapai 68,5%, sedangkan pemahaman tentang peraturan perlindungan perempuan meningkat sebesar 24,07%. Kesadaran terhadap dampak kekerasan juga meningkat sebesar 9,26%. Hasil kuesioner anonim dengan usia 18 tahun juga menunjukkan bahwa 31% remaja pernah mengalami kekerasan verbal seperti catcalling sehingga menjadikan kelompok tersebut paling sering mengalami kekerasan. Kesimpulan dari sosialisasi ini menunjukkan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak perlindungan melalui pendekatan yang lebih variatif dan interaktif seperti dilakukan kegiatan sosialisasi secara berkala dengan melibatkan perangkat setempat untuk mencapai dampak yang lebih luas dan berkelanjutan sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi remaja perempuan.
Kata kunci: Hukum, Perlindungan, Remaja Perempuan
